oleh

“Lompat Pagar” 5 Anggota DPRD OKU Menanti di PAW

Baturaja, beritakite.com – Terjawab sudah teka-teki yang selama ini mengelayuti rasa penasaran masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, teka-teki tersebut adalah siapa saja anggota DPRD OKU yang “lompat pagar” (mencalonkan diri kembali untuk Pemilu 2019 dari partai yang berbeda dengan partai yang mengusungnya pada pemilu 2014).

Sebelumnya santer tersiar kabar beberapa anggota DPRD OKU “lompat pagar” namun masyarakat tak dapat memastikan berapa orang dan siapa saja anggota DPRD yang melakukan aksi lompat pagar tersebut. Masyarakat hanya mampu menebak-nebak berbagai kemungkinan terkait aksi “lompat pagar” tersebut.

Teka-teki tersebut terjawab  Pasca diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD OKU dalam Pemilu tahun 2019 oleh KPU OKU pada Minggu (12/8, dimana berdasarkan pengumuman DCS dari KPU OKU tersebut diketahui 5 (lima) orang anggota DPRD OKU “lompat pagar” (mencalonkan diri dari partai lain).

Adapun ke lima anggota DPRD OKU yang “lompat pagar” tersebut adalah

  1. Dra. Erlina B Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pada pemilu 2019 akan mencalonkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Sahril Elmi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pada pemilu 2019 akan mencalonkan diri dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  3. Yudi Purna Nugraha, SH anggota DPRD OKU dari Partai Kebangkitan Bangsa yang pada pemilu 2019 akan mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN)
  4. Kamaludin anggota DPRD OKU dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang pada pemilu 2019 akan mencalonkan diri dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  5. Parwanto, SH., MH anggota DPRD OKU dari Partai Amanat Nasional yang pada pemilu 2019 akan mencalonkan diri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Terkait anggota DPRD yang “lompat pagar” tersebut Ketua KPU OKU ketika diwawancarai beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD OKU untuk Pemilu 2019 para anggota DPRD yang pindah partai tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri baik sebagai anggota partainya yang lama maupun sebagai anggota DPRD OKU.

“Sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) keluar pada bulan September 2018 nanti, harus sudah ada surat pemberhentian sebagai anggota DPRD OKU untuk anggota DPRD OKU yang pindah partai tersebut, surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel, selanjutnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU, dan mereka yang pindah partai tersebut akan digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan calon yang pindah partai itu. ” ujar Naning. (bw)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *