OKU – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini tengah melakukan pembayaran hutang kepada sejumlah rekanan yang telah menjalin kerjasama dalam kegiatan yang telah dilakukan pada tahun anggaran 2021 lalu.
Namun sayangnya sejumlah rekanan yang melakukan kerjasama dengan Pemkab OKU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mesti memendam rasa kecewa mereka. Kekecewaan itu disebabkan tidak meratanya pembayaran yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
Kekecewaan para rekanan tersebut ternyata dipicu adanya informasi yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR OKU yang menyatakan bahwa rekanan dengan paket pekerjaan non tender (Penunjukan Langsung/ PL) saja yang akan dibayar, namun pada prakteknya ada juga pekerjaan tender yang dibayarkan oleh Pemkab OKU.
“Kami sangat kecewa, mengapa pekerjaan kami belum dibayar, padahal informasi yang kami terima pekerjaan lain sudah dibayar,” ujar salah satu rekanan Dinas PUPR OKU yang minta namanya tidak dituliskan, Rabu (25/5/2022)
Hal senda disampaikan rekanan Pemkab OKU di Dinas PUPR lainnya, “Dulu kami dapat informasi bahwa pada bulan April akan ada pembayaran tagihan kami, tapi karena keterbatasan anggaran katanya hanya pekerjaan PL (Penunjukan Langsung) yang akan dibayar, tapi bulan April lewat dan baru bulan ini (Mei) ada pembayaran, tapi ternyata bukan hanya PL yang dibayar tapi juga yang Tender juga dibayar, namun herannya mengapa pekerjaan kami tidak dibayar, padahal nilai pekerjaan saya tidak besar,” ucapnya.
Kedua rekanan itu sangat berharap bahwa pekerjaan mereka dapat segera dibayar oleh Pemkab OKU. “Kalau dibayar oleh Pemda, kami juga bisa membayar kewajiban kami kepada pihak lain, pusing kami, sekarang ini ditagih juga oleh pihak lain, semoga bisa dibayar juga tagihan kami,” harap mereka.
Senada dengan dua temannya itu, rekanan Pemkab OKU lainnya RL, juga mengungkapkan kekecewaannya “Apa bedanya kami dengan mereka yang pekerjaannya dibayar sekarang ini, kami sama-sama juga membutuhkan pembayaran itu untuk menyelesaikan kewajiban kami,” ucap RL.
Terpisah IR rekanan lainnya tak kalah keras mengungkapkan kekecewaannya, menurutnya dirinya dan rekan lainnya akan mempertanyakan masalah pembayaran ini ke Dinas PUPR.
“Kami akan mempertanyakan kebijakan ini, mengapa hanya pekerjaan tertentu saja yang dibayar, sedangkan punya kami tidak,” ujar IR.
IR merasa sangat kecewa karena pekerjaannya hanya bernilai kecil, namun belum juga dibayar oleh Pemkab OKU, sedangkan ada pekerjaan dengan nilai besar justeru dibayar.
“Pekerjaan saya nilainya hanya 200 juta lebih sdikit, tidak sampai 300 juta tapi tidak dibayar, sedangkan informasinya pekerjaan RSUD Ibnu Sutowo yang nilainya sampai belasan milyar sudah dibayar, dan juga ada pekerjaan pembuatan Jalan Kelumpang-Simpang Meo nilainya milyaran juga, itu juga sudah dibayar,” ujarnya geram.
Menurut IR, dirinya dan sesama rekanan akan segera mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Pemkab OKU, karena informasi yang mereka terkait siapa yang berwenang menentukan pekerjaan mana yang bisa dibayar dan mana yang belum masih simpang siur.
“Kami akan mempertanyakan, siapa penentu kebijakan pembayaran ini, karena infonya yang menentukan itu Bupati (Plh Bupati), dan ada juga info BPKAD yang menentukan, namun ada juga yang menyatakan bahwa kebijakan ada di Kepala Dinas,” tegasnya.
Kepala Dinas Penentu Kebijakan Pembayaran
Terpisah, Kasubag Program dan Keuangan Dinas PUPR OKU, Didi Manhairul saat ditemui media ini diruang kerjanya membenararkan bahwa Dinas PUPR telah melakukan pembayaran hutang kepada para rekanan yang terikat kontrak pada kegiatan di Dinas PUPR tahun anggaran 2021 lalu.
“Benar, total anggarannya (untuk pembayaran hutang) ada 23 milyar,” ucap Didi.
Saat disinggung berapa kegiatan yang tercover dari anggaran 23 milyar tersebut, Didi menjelaskan bahwa dirinya tidak hapal secara pasti berapa jumlah kegiatan yang dibayarkan
Sedangkan terkait informasi yang menyatakan bahwa Dinas PUPR pada bulan ini akan membayarkan hutang hanya untuk kegiatan non tender (Penunjukan Langsung / PL) saja, Didi tidak secara tegas menampiknya.
“Tidak ada, tapi kami berusaha (membayar) PL dulu,” ujarnya.
Didi juga menjelaskan bahwa pihaknya di bagian keuangan hanya bertugas membayarkan saja, namun ranah untuk memilih siapa yang akan dibayar dulu siapa yang tidak, apakah yang dibayar PL dulu atau yang tender itu bukan ranah mereka.
“Apa yang ditagihkan lewat PPK, lewat bendahara, kami membayar saja,” jelasnya.
Terkait informasi yang menyataka bahwa kebijakan pembayaran hutang (mana yang bisa dibayarkan mana yang tidak bisa dibayarkan) adalah kebijakan Plh Bupati, secara diplomatis Didi menampiknya.
“Tidak sampai kesana, Kebijakan pembayaran dari kepala Dinas, mana yang dibayar dan mana yang tidak, tapi tidak ada yang dibayar 100%, maksimal hanya 95%., namun tidak semua bisa dibayar, karena keterbatasan anggran,” jelas Didi.
Ditegaskna oleh Didi bahwa pasti Kepala Dinas PUPR telah berkoordinasi dengan PPK, dengan KPA, karena yang tau persis keuangan dan fisik pekerjaan adalah PPK dan KPA.
“Yang pasti Plh Bupati tau kondisi keuangan kita, namun kebijakan pembayaran ada di Kepala Dinas,” tegasnya.
Saat ditanyakan apakah benar ada
proyek-proyek dengan nilai fantastis (besar) juga sudah ikut dibayarkan, Didi secara tegas membenarkannya.
“Iya, Rumah Sakit juga sudah dibayarkan,” tegas Didi.
Sementara itu saat media ini mencoba mengkonfirmasi permasalahan pembayaran hutang tersebut ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, salah satu ASN di BKAD OKU menjelaskan bahwa Kepala BKAD OKU sedang tidak berada di tempat.
“Bos (Kepala BKAD A.M. Hanafi) sedang Dinas Luar, mungkin Ju’mat baru pulang,” ujar ASN yang enggan disebutkan namanya itu.(bw)













Komentar