Beritakite.com, Palembang, 18 April 2017 – sekitar 800 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SE SUMATERA SELATAN kembali memadati kantor DPRD Provinsi Sumsel sebelum akhirnya menuju kantor Gubernur Sumatera Selatan. Aksi kali dipicu oleh maraknya peredaran TKA (Tenaga Kerja Asing) di Sumatera Selatan.
Akhir-akhir ini banyak sekali TKA masuk di wilayah Indonesia, termasuk di daerah Sumsel.
Rahmat Farizal selaku Koordinator Aksi sekaligus Presiden Mahasiswa Unsri menyampaikan “Pada tahun 2015, terdapat 634 orang tenaga kerja asing di Sumsel. Kota Palembang memegang jumlah tertinggi sebanyak 162 Orang, diikuti oleh kabupaten OKI 156 Orang, Muara Enim 105 orang, Lahat 93 Orang, dan Banyuasin 57 Orang. Tahun ini jumlah TKA di Sumsel semakin meningkat yakni mencapai 968 Orang, dan baru-baru ini ditangkap TKA ilegal sebanyak 55 orang dengan rincian 44 orang TKA illegal di Kabupaten Muara Enim dan 11 orang TKA illegal di kota Palembang”.
Banyaknya TKA ilegal yang menyalahgunakan visa wisatanya untuk bekerja dan menetap di Indonesia. Bahkan yang membuat miris, ketika TKA yang bekerja adalah buruh kasar yang tidak bisa berbahasa Indonesia yang digaji 4x lipat daripada gaji tenaga kerja lokal daerah (yang notabene sama-sama buruh kasar).
Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan pada Sriwijaya Public Discussion di Universitas Sriwijaya pada 24 Februari 2017 bahwa rata-rata gaji yang diterima oleh TKA adalah Rp8 juta per bulan sedangkan tenaga kerja lokal hanya UMR. Data ini juga didukung dari berita yang dipublikasikan oleh media elektronik Sumatera Exspres bahwa tenaga kerja lokal di kabupaten OKI mengeluh soal gaji yang diberikan kepada tenaga kerja asing lebih besar yaitu Rp550.000,- per hari dan tenaga kerja lokal hanya Rp180.000,- per hari padahal produktivitas kerjanya sama saja.
Selain masalah gaji diatas perusahaan juga menyalahi regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan, yaitu berdasarkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) disepakati bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang bebas bekerja di negara-negara ASEAN hanyalah mencakup delapan sektor, yaitu akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi, dan pariwisata.Namun yang terjadi adalah para TKA bahkan bekerja sebagai buruh kasar di perusahan-perusahan lokal di Sumatera Selatan.
Merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa “untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Oleh karena itu, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk memperoleh Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta bersedia untuk dikenakan retribusi. Namun dilain sisi masih banyak TKA ilegal yang luput dari pengawasan pemerintah sehingga merugikan negara dan Tenaga Kerja lokal menjadi semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan dinegeri sendiri.
Maka dengan ini ALIANSI BEM SE SUMATERA SELATAN menyatakan sikap :
1. Menuntut pemerintah sumsel untuk merumuskan dan menetapkan regulasi gaji yang kompetitif antara TKA dan Tenaga Kerja Lokal.
2. Menuntut pemerintah untuk merealisasikan pengawasan sesuai dengan pasal 60 peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 16 tahun 2015
3. Menuntut pemerintah sumsel untuk melakukan verifikasi TKA terhadap semua institusi pemberi kerja sesuai perundang-undangan bab 8 pasal 42-49 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jika terbukti melanggar baik TKA maupun Institusi pemberi kerja wajib diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tindak tegas petugas yang terbukti menyalahgunakan wewenang terhadap masuknya TKA ilegal sumsel.
Ttd,
Koordinator Aliansi BEM Se Sumatera Selatan
Presiden Mahasiswa KM UNSRI
Rahmat Farizal
Rabu,19/04/2017. (Yanuar)
Editor : Icha











Komentar