oleh

Dodo Arman dan Kuasa Hukumnya Lapor ke Panwaslu Terkait Putusan KPUD Lahat

-Politik-1859 Dilihat

Lahat, beritakite.com – Dodo Arman Bakal Calon Bupati Kabupaten Lahat melakukan jumpa pers bersama kuasa hukumnya Zulfikar SH MH dkk. dikediamannya di kompleks Pasar tradisional Modern (PTM) Square Lahat. (Senin,05/03/2018)

Zulfikar SH MH mengatakan bahwa mereka telah melaporkan KPUD Lahat ke Panwaslu pagi tadi sekitar pukul 11.00 WIB. “Tadi pagi kami melakukan upaya terkait putusan KPU Lahat. kami melapor ke Panwas terkait tindak lanjut laporan syarat pencalonan yang dibatalkan KPU,” jelasnya.

Dalam rilis laporannya, kuasa hukum Dodo Arman menyebutkan, ” KPU tidak cermat melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang sesuai dengan Pasal 53 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : ayat (1) dalam hal ini terdapat keraguan dan/ atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/ atau persyaratan calon, KPU Provinsi /KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten /Kota berhak melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, sehingga membatalkan pasangan calon maka ada upaya mengajukan sengketa maka pasangan calon membuat laporan ke Panwaslu Kabupaten Lahat. ”

Zulfikar SH MH kembali menjelaskan, ” Ada dua hal yang kita laporkan, pertama tentang keputusan KPUD Lahat tentang penetapan pasangan calon (paslon) Dodo Arman- Mayor (Purn) Sutrisno menyangkut surat keterangan tidak pailit,kemudian terkait ijazah yang tidak dilegalisir,” jelasnya.

Sebelumnya, masih dalam penjelasan Zulfikar SH MH , Dodo Arman – Mayor (Purn) Sutrisno telah menyerahkan berkas ke KPUD Kabupaten Lahat untuk memenuhi persyaratan bakal calon bupati Kabupaten Lahat periode 2018-2023. Pada saat itu tim KPUD Lahat ,menerima berkas tersebut dan diseleksi penerimaan berkas. Akan tetapi pihak KPUD Lahat menanyakan soal surat pailit dari pengadilan Niaga yang mana saat itu ternyata pailit yang diminta untuk pasangan Dodo-Sutrisno terutama yang tertujuh ke bakal calon Wakil Bupati Lahat, Sutrisno  tidak ada karena tim Dodo- Sutrisno belum menerimanya. “Namun dengan ini, tim Dodo-Sutrisno mendapatkan surat tanda terima bahwa surat pailit benar belum diberikan ke tim Dodo-Sutrisno, dengan inipula tim KPUD Lahat pun agar surat tersebut harus ada dengan alasan bahwa ini sudah memasuki babak final bagi calon bupati Lahat . menanggapi hal iti, tim Dodo-Arman memenuhi kleinginan KPUD Lahat agar syarat administrasi calon bupati Lahat tersebut. Maka pihak KPUD Lahat pun memberikan waktu pada saat itu kurang lebih pukul 23.00 wib untuk memenuhi syarat administrasi yang diberikan sampai pukul 24.00 wib. Dengan demikian problem yang harus diselesaikan oleh tim Dodo-Sutrisno adalah memenuhi syarat pailit dari pengadilan niaga tepatnya surat pailit Sutrisno selaku bakal calon wakil Bupati Lahat,”ungkapnya.

Begitupula dengan ijazah Mayor (Purn) Sutrisno, seharusnya KPUD Lahat melakukan verifikasi faktual langsung ke instansi terkait

“Jadi bila kondisi tidak meyakinkan menyangkut surat keterangan pailit maupun surat keterangan ijazah yang legalisir, maka KPU melakukan upaya verifikasi faktual ketempat yang dituju. Jadi seharusnya pihak KPUD Lahat melakukan kontak di pengadilan niaga. Begitupula dengan masalah ijazah yang legalisir, KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual ke instansi terkait ke Banyuwangi tempat sekolah Mayor (purn) Sutrisno. Jadi,  dari dua pokok ini, KPU tidak melaksanakan dua poin ini. Sehingga upaya kita dan harapan kita kepada Panwas,bisa melakukan kajian ulang ini. Dan Minta kepada Panwas untuk mediasi dalam sengketa Pilkada ini,”jelasnya lagi.

Sementara itu, Dodo Arman berharap dan meminta kepada pihak Panwaslu Kabupaten Lahat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Saya merasa sudah melengkapi administrasi. Mudah-mudahan apa yang kami perjuangkan ini bisa mendapatkan hasil yang baik,”pungkasnya.

Ditempat berbeda, Andra Juarsyah salah satu komisioner Panwaslu Kabupaten Lahat dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan,” Ya sementara kita terima. Untuk dilakukan kajian awal terhadap laporannya,” jelasnya.

(mhd)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *