Beritakite.com, Semarang – Belum selesai penyelesaian kasus yang terjadi pada kekayaan alam terumbu karang di taman nasional raja ampat awal maret silam. Bagai bola salju yang menggelinding nyatanya membongkar kejadian serupa yang ada di taman nasional terlindungi lainnya.Di provinsi jawa tengah, taman nasional karimunjawa lah kejadian serupa terjadi,hal ini terkuat ketika sejumlah LSM pecinta alam mengadukan kepada DPRD jawatengah terkait kerusakan terumbu karang yang terjadi di taman nasional karimunjawa pada awal mula tahun 2011 dan puncaknya pada bulan januari dan februari 2017.
Tidak main main kerusakan yang terjadi pada terumbu karang karimunjawa mencapai 1600 m2 yang dilakukan berkali kali oleh kapal tongkang pengangkut batubara dari Kalimantan. Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang bertanggung jawab dan ditahan ada kejadian ini.
Disinyalir Balai Taman Nasional Karimun Jawa dan pihak pelabuhan syahbandar telah melakukan kekeliruan atas merapatnya kapal tongkang di kawasan terlindungi taman nasional Karimunjawa. Dikatakan bahwa kapal tongkang merapat ke pelabuhan dimana salah satu spot terumbu karang berada atas izin syahbandar dan diketahui oleh pengelola Taman Nasional Karimunjawa.
Ketika rusaknya terumbu karang dikawasan taman nasional raja ampat secara nyata dan jelas dilakukan oleh kapal pariwisata asing dengan alasan rusaknya GPS pada kapal tersebut. Maka kejadian serupa di kawasan taman nasional karimunjawa lebih tidak masuk akal karena dilakukan dengan sengaja melibatkan pihak pihak yang harusnya melindungi ekosistem tersebut tanpa ada alasan pembenar apapun.
Padahal berdasarkan pasal 98 UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dipidana minimal 3 tahun dan minimal denda 3 miliar rupiah.
Jika pada kasus taman nasional raja ampat pemerintah pusat sampai membentuk tim terdiri dari Kemenko Kemaritiman, KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Maka pada kasus yang sama bahkan lebih sistemik mencari akar permasalahan pada taman nasional Karimunjawa pemerintah pusat memberikan focus yang sama terkait permasalahan terhadap ekosistem terlindungi di karimunjawa.
Maka dari itu kammi daerah semarang menuntut :
1. Mengecam pembiaran yang telah dilakukan selama ini oleh pihak BTN Karimunjawa, Syahbandar dan Aparat penegak Hukum setempat atas keberadaan kapal tongkang di sekitar kawasan terlindungi.
2. Kepada aparat penegak hokum untuk Mengungkap pihak pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya 1600m2 terumbu karang dikawasan taman nasional karimunjawa
3. Kepada dprd provinsi membentuk pansus atas kejadian rusaknya terumbu karang karimun jawa sebagai bentuk pengawasan maksimal terhadap daerah.
4. Kepada Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait memberikan perhatian yang sama pada setiap kasus kerusakan alam taman nasional khususnya taman nasional karimunjawa yang belum diperhatikan.
Selasa,04/04/2017. (Yanuar)
Editor : Icha







Komentar