Semarang, Beritakite.com — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya guna memberikan masukan terhadap substansi revisi UU HAM agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, menyampaikan bahwa revisi UU HAM menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia di tengah perkembangan teknologi dan dinamika global yang terus berubah.
Menurutnya, sejumlah isu kontemporer seperti hak atas privasi, perlindungan lingkungan hidup, hingga hak-hak di ruang digital perlu mendapatkan perhatian dalam regulasi baru.
“Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga hak-hak konstitusional lainnya yang berkembang secara dinamis,” ujar Mugiyanto.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab penghormatan HAM tidak hanya berada pada negara, tetapi juga melibatkan sektor swasta, korporasi, dan seluruh elemen masyarakat.
Revisi UU HAM yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tersebut, lanjutnya, akan disusun secara bertahap dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang implementatif, demokratis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
KemenHAM RI turut mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga HAM untuk aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan revisi UU tersebut.
Melalui kegiatan uji publik ini, pemerintah berharap proses pembentukan regulasi HAM dapat berjalan secara transparan, inklusif, dan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
















Komentar