Palembang, Beritakite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Harapan Perpetak Nomor 21 RT 25 RW 05 Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Rabu (1/4/2026). Serah terima ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung sarana prasarana penunjang tugas dan fungsi instansi pemerintah di daerah.
Kedatangan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, S.Kom., S.H., M.H., disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Hendry Marulitua, S.H., M.H. beserta jajaran didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Apriyadi, M.Si. di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebelum berlanjut ke lokasi kegiatan.
Dalam sambutannya, Novita Ilmaris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas sinergi yang terjalin dalam penyelamatan aset negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset ini. Barang rampasan ini akan kami kelola dengan penuh tanggung jawab melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) agar dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik di lingkungan Kementerian HAM, khususnya di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Novita Ilmaris.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pelacakan Aset, Pengolahan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan KPK. Ia menegaskan bahwa pengalihan aset kepada instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Apriyadi, M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan kekayaan negara. “Pemerintah Provinsi sangat mengapresiasi penyerahan ini. Kami berharap pemanfaatan aset rampasan ini dapat memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Apriyadi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, S.H., M.H., yang mendampingi jalannya kegiatan, menyatakan kesiapannya dalam mengawal aspek administrasi dan pemeliharaan aset tersebut. “Kami akan memastikan seluruh prosedur administrasi terkait aset ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kehadiran aset ini sangat vital dalam memperkuat infrastruktur kerja di lingkungan Kanwil Sumsel guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Hendry.
Acara inti ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta penyerahan Sertifikat Hak Milik secara langsung dari pihak KPK kepada Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.
Prosesi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian HAM RI, Hilda Mulyadin, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, A.Md.IP., S.Pd., M.H., Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Rini Ridha Puspita, S.H., M.Si., Kasubag Sengketa, Fitri Rusdi, S.E., M.Si., serta Kasi PPA BP Kejaksaan Negeri Palembang, M. Fajar Dian Prawiratama, S.H.
Kegiatan dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan halal bihalal antara Sekretaris Jenderal dengan seluruh jajaran Kanwil KemenHAM Sumsel-Bengkulu dan dilanjutkan peninjauan gedung ex gedung arsip perbendarahan Sumsel di daerah Plaju yg akan digunakan sebagai Kantor Kementerian HAM Sumatera Selatan.


















Komentar