oleh

Penyuluhan Hukum di Lengkiti, Kasi Intel Kejari OKU Beberkan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Serta Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

-OKU-1261 Dilihat

OKU – Kejaksaan saat ini mengutamakan pendampingan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., saat menyampaikan materi dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bagi perangkat desa se Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Kamis (16/12/21).

Kegiatan yang mengambil tema “Tugas dan Kewenagan Kejaksaan dalam Menjaga Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dimasa pandemi Covid-19” tersebut dilaksanakan di Aula Desa Karang Endah dan dihadiri oleh Tim Intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., Camat Lengkiti Yoyin Arifianto, AP., M.Si., Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Peninjauan, dan Pendamping Desa se Kecamatan Lengkiti.

Dibeberkan oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah bahwa kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan Di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan

“Sekarang Kejaksaan mengutamakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kalau dulu (dalam kegiatan pendampingan) ada TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan), nah sekarang peran TP4D dilaksanakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkap Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH.

Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kasi Intelijen menyarankan kepada kepala desa untuk mengkonsuiltasikan pelaksanaan kegiatan yang bersifat penting dan menggunakan dana desa yang besar ke Kejaksaan Negeri OKU.

Peserta penyuluhan hukum dan penerangan hukum se Kecamatan Lengkiti

“Konsultasikan mengenai syarat-syarat pra pelaksanaan kegiatan ke Kasi Datun, paparkan kegiatan apa yang akan dilakukan, anggarannya berapa, spesifikasinya seperti apa, kita bereskan pra kegiatan, baru kita laksanakan pekerjaan, setelah semua syarat formil terpenuhi, baru mulai laksanakan  pekerjaan, nah dalam pelaksanaan pekerjaannya nantinya kejaksaan tidak  lagi mendampingi, namun memantau progesnya, dan ingat jangan ada penyimpangan dalam pelakasanaan pekerjaan. Persiapan pra pekerjaan ini kita lakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi, karena bisanya terjadinya tindak pidana korupsi diawali dari pra pekerjaan (perencanaan) jadi sudah ada penyimpangan dari awal,” beber Kasi Intelijen.

Kasi Intelijen juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Kementerian Desa, fokus penggunaan dana desa tahun 2021 mengacu pada program Sustainable Development Goals (SDGs) Kementerian Desa yang berisi 18 poin yang telah disepakati dalam Sidang Umum PBB.

 

Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni; desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa,  desa layak air bersih dan sanitasi , desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan,  desa tanpa kesenjangan , kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tangkap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

Variska berharap dana desa dapat di gunakan untuk pembangunan yang inovatif jangan hanya hanya terpaku pada hal yang monoton, dirinya berharap dengan dana desa tak ada lagi warga desa yang kelaparan, serta adanya pemberdayaan wanita dalam menunjang ekonomi keluarga serta terciptanya peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak desa, sehingga kualitas intelekual anak-anak desa tidak lagi kalah dengan anak di wilayah lain.

“Adakan les (bimbingan belajar) untuk anak-anak, agar mereka tidak kalah bersaing dengan SDM dari wilayah lain, jika telah berhasil, kita harapkan anak-anak ini nantinya dapat berperan dalam pembangunan desa,” jelasnya.

Selain memaparkan tentang tugas dan wewenang kejaksaan, dalam kesempatan tersebut, Kasi  Intelijen juga menyampaikan tentang pungutan liar dan himbauan penanggulangan penyebaran virus Covid-19.

“Sekarang pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional tengah menggalakan program PTSL, ingat jangan ada pungli, maksimal pungutan yang boleh dilakukan untuk program PTSL adalah 200 ribu, jangan lebih, karena kalau ada pungutan lebuh itu terkategori tindak pidana pungutan liar (pungli). Dan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa, mohon dibantu pelaksanaan vaksinasi  Covid-19 yang dilakasanakan pemerintah, data warganya yang belum vaksin, ajak untuk vaksin, bila perlu undang petugas vaksin kedesa, laksanakan vaksinasi di desa,” himbau Kasi Intel.

Sementara itu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., dalam penyampaian materinya, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejari OKU tersebut bertujuan untuk mengingatkan, menghimbau dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Dalam pengelolaan dana desa, Ikuti aturan yang ada, kalau tidak mengikuti aturan yang sudah baku pasti akan ada dampak hukumnya,” ujar Hendri Dunan.

Menurut Hendri Dunan, modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya ; markup dalam penyusun  rencana anggaran untuk pembiayaan  kegiatan tertentu; pengurangan  kualitas dari fisik  bangunan yang dibiayai dengan dana desa; penggunaan dana desa secara fiktif dan suap, melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja.

“Cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa diantaranya perencanaan harus disusun secara matang berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa, sesuaikan dengan RPJMDes, dan penggunaan anggaran dilakukan secara benar sesuai APBDes,” tandasnya.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *