OKU, beritakite.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Paramesti, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH pada Rabu (31/07/2019) malam memberikan pembekalan kepada 53 orang Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kabupaten OKU tahun 2019.
Dalam acara yang dilaksanakan di Meeting room Penginapan Musas Baturaja itu, Kasi Intel menyampaikan materi dengan tema Pemuda Yang Sadar Hukum. Dalam penyampaiannya Kasi Intel menjelaskan bahwa kegiatan pembekalan hukum oleh dirinya selaku Kasi Intel Kejari OKU tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 16 tahun 2008 tentang Kejaksaan utamanya di Pasal 30 ayat 3 huruf (a).
“Pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2008 tentang Kejaksaan, menjeaskan bahwa di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang‑undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik,” jelas Abu Nawas, SH.

Abu Nawas juga menjelaskan bahwa selain dalam bidang pidana, dalam pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 UU Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara serta dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
“Nah di Pasal 30 ayat 3 disebutkan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat seperti yang kita lakukan malam ini,” sambungnya.
Selain itu, menurut Abu Nawas, di Pasal 30 ayat 3 juga disebutkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
“Jadi tugas Kejaksaan itu bukan hanya menuntut dan memenjarakan orang,” tegas Abu Nawas.
Kasi Intel menceritakan bahwa menjelang Pemilu 2019 kemarin pihaknya menyita ratusan tabloid yang diduga akan membuat adudomba antar suku dan ras di Kabupaten OKU, dan juga pihaknya pernah menghentikan kegiatan pengajian yang mengambil tema Islam agamaku, Injil kitabku, karena hal itu juga termasuk tugas Kejaksaan untuk mencegah terjadinya permasalahan antara kaum muslimin dan umat agama ainnya.
Kasi Intel berharap dengan pemberian bekal hukum tersebut Capaska OKU 2019 dapat menjadi pribadi yang tidak buta hukum
“Biar adik-adik tidak buta hukum, tanpa adanya aturan/hukum, maka kita tidak ada pedoman hidup,” tambahnya.
Selain menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan, Kasi Intel Kejari OKU juga membekali Capaska OKU 2019 dengan pengetahuan tentang UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronika dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi intel berpesan agar seluruh Capaska berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum yang berkaitan UU ITE dan menjauhi orang-orang yang menggunakan narkoba.
Menurut Kasi Intel Pencegahan diri terhadap penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan dengan cara mendekatkan diri kepada tuhan, melakukan aktivitas yang positif, tegas menolak ajakan untuk menggunakan narkotika, memperkaya diri dengan informasi tentang bahaya dan dampak buruk narkotika, dan berbagi informasi sebagai bentuk tanggung jawab pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika itu tidak ada untungnya, narkotika membuat kita menjadi orang yang tidak punya malu, karena syarafnya sudah putus,” pungkas Abu Nawas, SH.
Sementara itu Kepala Bidang Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKU, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa total jumlah Capaska Kabupaten OKU ada 56 orang.
“Total Capaska ada 56 orang, 3 orang kemarin kita antarkan ke provinsi karena alhamdulillah terpilih sebagai Capaska tingkat provinsi, dan sisanya 53 orang Capaska yang saat ini kita karantina untuk mengikuti pembekalan dan pembinaan yang lebih intensif,” tutur Iwan. (bw)















Komentar