oleh

Perkara Pelebaran Jalan Nasional BEM STISIP Bina Marta Audiensi Dengan DPRD

OKU Timur, beritakite.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari STISIP Bina Marta Martapura pada Jumat (9/11/2018) melakukan audiensi ke DPRD OKU Timur yang berada di Jalan Merdeka Martapura.

Dalam kegiatan tersebut mahasiswa mempertanyakan pengerjaan proyek pelebaran jalan nasional di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dan aturan, karena pelebaran jalan nasional tersebut menggunakan APBD OKU Timur tahun 2018.

Dalam audiensi tersebut BEM STISIP Bina Marta diterima oleh Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson, S.IP., MM, Bupati OKU Timur HM. Kholid Mawardi, S.Sos., M.Si., beserta anggota DPRD OKU Timur dan Kepala OPD dilingkungan pemkab OKU Timur.

Presiden Mahasiswa BEM STISIP Bina Marta Ruslan Komarudin melalui Bowo juru bicara BEM STISIP Bina Marta menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut pihaknya mempertanyakan anggaran  pelebaran jalan nasional Kec. Martapura yang menggunakan APBD OKU Timur sebesar Rp. 9,7 miliar.

Menurut mereka hasil kajian mahasiswa STISIP Bina Marta kerena jalan tersebut adalah jalan nasional, maka pelebaran jalan tersebut bukanlah kewenangan Pemkab OKU Timur untuk menganggarkan pelebarannya.

“Apa urgensi Pemkab OKU Timur melakukan pelebaran jalan nasional, pelebaran jalan nasional tersebut kami nilai tidak tepat serta diluar kewajaran, karena menurut kami masih sangat banyak jalan kabupaten yang lebih membutuhkan perhatian Pemkab OKU Timur” ujarnya.

Bupati OKU Timur HM. Kholid Mawardi, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa pada prinsipnya pelebaran jalan nasional menggunakan anggaran APBD OKU Timur tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Menurut Bupati pertimbangan dilakukannya pelebaran jalan nasional menggunakan anggaran APBD tersebut disebabkan beberapa hal

“Pertimbangan dilakukan pengerjaan pelebaran ini, selain rawannya kemcetan juga rawan kecelakaan lalu lintas, adanya kemungkinan penundaan pembangunan jalan nasional serta pada tahun 2021 OKU Timur akan menjadi tuan rumah MTQ tingkat Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.

Karena akan menjadi tuan rumah MTQ tingkat provinsi tersebut tentunya membutuhkan infrastruktur yang baik termasuk fasilitas hotel dan juga termasuk jalan

Sementarara itu Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson, S.IP., M.Si, menjelaskan bahwa pelaksanaan pelebaran jalan nasional tersebut telah melalui prosedur yang ada dan tidak ada pelanggaran undang-undang.

“Semuanya telah sesuai ketentuan perundangan, tidak ada yang dilanggar, dan semuanya telah melalui tahapan yang semestinya” jelas Beni.

Pasca audiensi tersebut Presiden Mahasiswa STISIP Bina Marta Ruslan Komarudin saat ditanya awak media apakah pihaknya puas dengan hasil audiensi tersebut secara tegas menjawab bahwa pihaknya merasa sangat tidak puas.

“Kami sangat tidak puas dengan hasil pertemuan hari ini, selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk mengetahui bagaimana proses penganggran pelebaran jalan nasional tersebut bisa terjadi” tegas Ruslan. (bw).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *