Oleh : M. Anugrah Bimantara Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Jurusan Management Pemasyarakatan
Rutan Kelas IIB Baturaja berkesinambungan telah melakukan terobosan dan inovasi yang berfungsi untuk pembenahan dalam setiap aspek untuk pemberian pelayanan yang terbaik.
Dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di Rutan Kelas IIB Baturaja demi terwujudnya transparansi maka setiap petugas diberi pengarahan dan pemahaman untuk membangun komitmen agar tidak melakukan pungli dan tidak menerima gratifikasi dari siapapun.
Gratifikasi adalah hal yang dilakukan unutk memunculkan utang budi yang berkaitan dengan penerima hadiah, gratifikasi ini juga termasuk jenis tindak pidana korupsi di Indonesia.

Maka dari itu, Rutan Kelas IIB Baturaja membentuk suatu tim untuk pengendalian pada gratifikasi hal ini bertujuan untuk pelaksanaan pada integritas petugas dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam melakukan pekerjaan.
Rutan Kelas IIB Baturaja telah melaksanakan penguatan pengawasan pengendalian gratifikasi dengan dilakukannya :
– Public Campaign melalui pemasangan pada spanduk/banner
– Sosialisasi pada narapidana dan tahanan
– Mengelola pengaduan masyarakat melalui E-Lapor kemudian terdapat tindak lanjut pada pengaduan
– Penyampaian laporan harta kekayaan
Rutan Kelas IIB Baturaja terus menjaga dan memperbaiki serta mewujudkan petugas yang memliki integritas tinggi untuk tidak melakukan gratifikasi, di harapkan komitmen serta integritas yang ada pada setiap pribadi petugas dapat tetap terjaga terutama yang ditepatkan di bagian pelayanan publik agar selalu transparan, akuntabel dan anti terhadp korupsi/gratifikasi.
















Komentar